
Semua Artikel
Senin, 7 September 2026
SURAT EDARAN DISDIK KOTA BEKASI
Untuk melindungi siswa dari dampak debu Vulkanik maka siswa mengikuti kegiatan PJJ yang diatur oleh lembaga pendidikannya
: 1. Para Kepala Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta di Kota Bekasi agar melaksanakan Penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada hari Selasa dan Rabu tanggal 8 dan 9 September 2026 (dapat diperpanjang dengan memperhatikan perkembangan kualitas udara);
2. Melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan proses pembelajaran serta memberikan alternatif apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan pembelajaran dengan berkoordinasi kepada Dinas Pendidikan Kota Bekasi;
3. Kepala Bidang yang mengampu Satuan Pendidikan pada masing-masing jenjang pendidikan agar memberikan arahan dan pendampingan teknis serta berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Pendidikan (UPP) Kecamatan setempat dalam menindaklanjuti pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sesuai lingkup tugasnya. Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan.
